Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara penetapan harga patokan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar guna meningkatkan daya saing dan volume ekspor. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pertambangan, dan kepatuhan terhadap aturan bea keluar yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
10/M-DAG/PER/2/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6384
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
313
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah