Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara penetapan harga patokan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar guna meningkatkan daya saing dan volume ekspor. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pertambangan, dan kepatuhan terhadap aturan bea keluar yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 10/M-DAG/PER/2/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6384
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 313
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014