Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada empat badan pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemberian tanda daftar bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan-kawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 48/M-DAG/PER/6/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Jumlah dilihat
- 9531
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 972
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2016