Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada empat badan pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemberian tanda daftar bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan-kawasan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
48/M-DAG/PER/6/2016
Tahun
2016
Tentang
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Jumlah dilihat
9531
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
972
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah