Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 49-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48Mdagper62016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2016 mengubah aturan sebelumnya untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Perubahan ini memberikan kewenangan khusus kepada empat badan pengusahaan di lokasi tersebut untuk menerbitkan tanda daftar perusahaan secara mandiri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Wajib Daftar Perusahaan, UU Kawasan Perdagangan Bebas, serta peraturan perundang-undangan terkait perdagangan dan pendaftaran perusahaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 49/M-DAG/PER/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48MDAGPER62016 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5604
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1082
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2016