Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2016 di berbagai daerah seperti Pidie, Aceh Utara, Simalungun, hingga Nduga. Perubahan mencakup pengunduran diri, usulan baru, penyesuaian anggaran, dan perubahan lokasi pasar di wilayah-wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
15/M-DAG/PER/3/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4781
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
422
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah