Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2016 di berbagai daerah seperti Pidie, Aceh Utara, Simalungun, hingga Nduga. Perubahan mencakup pengunduran diri, usulan baru, penyesuaian anggaran, dan perubahan lokasi pasar di wilayah-wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 15/M-DAG/PER/3/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4781
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 422
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015