Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 35-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui daftar jenis barang yang boleh disimpan di gudang sistem resi gudang dengan menambahkan gambir, teh, kopra, dan timah. Tujuannya adalah untuk optimalisasi penyimpanan barang serta penggunaan resi gudang sebagai instrumen untuk memperkecil risiko dan pembiayaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
35/M-DAG/PER/5/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37/M-DAG/PER/11/2011 TENTANG BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7884
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
797
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah