Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 35-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui daftar jenis barang yang boleh disimpan di gudang sistem resi gudang dengan menambahkan gambir, teh, kopra, dan timah. Tujuannya adalah untuk optimalisasi penyimpanan barang serta penggunaan resi gudang sebagai instrumen untuk memperkecil risiko dan pembiayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 35/M-DAG/PER/5/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37/M-DAG/PER/11/2011 TENTANG BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7884
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 797
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2016