Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 31-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut

Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyederhanakan perizinan impor limbah non-B3 di Indonesia sekaligus mencabut aturan lama yang dianggap tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepabeanan, pengelolaan sampah, dan lingkungan hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
31/M-DAG/PER/5/2016
Tahun
2016
Tentang
KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Jumlah dilihat
6985
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
730
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah