Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Halaman 20 dari 21 · 605 dokumen

Permendag Nomor 02-m-dag-per-1-2016 Tahun 2016 kementerian perdagangan 2016

Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02-m-dag-per-1-2016 Tahun 2016

Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2016 menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memastikan kelancaran proses sesuai ketentuan UU ASN. Pedoman ini mengatur sistem, masa, dan susunan pangkat serta tata cara pengajuan usulan dengan menekankan pada penilaian kinerja, kompetensi, dan integritas pegawai.

dicabut
Permendag Nomor 26-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 kementerian perdagangan 2016

Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan 2015-2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016

berlaku
Permendag Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 kementerian perdagangan 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah definisi Produk Industri Kehutanan menjadi produk kayu olahan, turunannya, dan barang jadi rotan, serta menetapkan bahwa ekspor produk ini dibatasi berdasarkan Kelompok A dan B. Ketentuan ini juga memperjelas peran Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) melalui sistem SILK Online sebagai syarat verifikasi legalitas kayu.

dicabut
Permendag Nomor 40-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 kementerian perdagangan 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84Mdagper102015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016

berlaku
Permendag Nomor 42-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 kementerian perdagangan 2016

Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga patokan pembelian Gula Kristal Putih di tingkat petani sebesar Rp9.100 per kilogram untuk tahun 2016, berlaku efektif sejak penerbitan peraturan hingga musim giling berikutnya. Ketentuan ini juga menyatakan bahwa harga patokan tersebut tetap berlaku jika masa berlakunya berakhir dan belum ada penetapan harga baru.

berlaku
Permendag Nomor 23-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-Dag/Per/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah daftar negara peserta dalam proyek percontohan kedua sistem sertifikasi mandiri (self-certification) ASEAN, dengan menambahkan Thailand dan Vietnam sebagai peserta baru. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem tersebut di bawah kerangka kerja sama ASEAN.

berlaku
Permendag Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal untuk barang yang berasal dari Indonesia guna memberikan kepastian asal barang serta meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, dan transparan. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan penerbitan surat keterangan asal.

dicabut
Permendag Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-Dag/Per/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah ketentuan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

berlaku
Permendag Nomor 62-m-dag-per-8-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Ketentuan Impor Nitrocellulose

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62-m-dag-per-8-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 56-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015

dicabut
Permendag Nomor 55-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 41-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015

dicabut
Permendag Nomor 14-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi pegawai. Pengaturan ini mencakup syarat-syarat pengangkatan, penugasan, serta mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tersebut.

berlaku
Permendag Nomor 15-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini menetapkan standar kompetensi dan mekanisme evaluasi untuk pegawai yang menjalankan fungsi pengujian mutu barang di lingkungan instansi terkait.

dicabut
Permendag Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-Dag/10/2014 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/10/2014 terkait penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk pembangunan sarana distribusi perdagangan yang didanai APBN tahun 2015. Perubahan tersebut dilakukan guna menyesuaikan nomenklatur Provinsi Maluku Utara dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.

berlaku
Permendag Nomor 20-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 02-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-Dag/Per/6/2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (Cpo) dan Produk Turunannya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/M-Dag/Per/12/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah bagian petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang yang beredar. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, keuangan negara, dan perlindungan konsumen. Tujuannya adalah memperbarui mekanisme pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah dalam sektor perdagangan.

berlaku
Permendag Nomor 47-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-Dag/Per/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 31-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 53-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 45-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Ketentuan Impor Ban

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 54-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (Cpo), dan Produk Turunannya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015

dicabut
Permendag Nomor 17-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 88-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-Dag/Per/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 83-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015

dicabut
Permendag Nomor 72-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 84-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015

dicabut
Permendag Nomor 75-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/Mpp/Kep/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015

berlaku
Permendag Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 kementerian perdagangan 2015

Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pangan dan perdagangan serta keputusan presiden yang menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan.

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah