Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan impor jagung dengan membagi hak impor berdasarkan tujuan: untuk pakan hanya oleh Perum BULOG, untuk pangan oleh Perum BULOG dan pemilik API-P, serta untuk bahan baku industri hanya oleh pemilik API-P. Selain itu, prosedur pengajuan Persetujuan Impor disederhanakan menjadi sistem elektronik dengan lampiran dokumen spesifik (seperti API-U, API-P, PIB, atau bukti kepemilikan tempat penyimpanan) yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemohon.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 56/M-DAG/PER/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR JAGUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6447
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1172
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2016