Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan impor jagung dengan membagi hak impor berdasarkan tujuan: untuk pakan hanya oleh Perum BULOG, untuk pangan oleh Perum BULOG dan pemilik API-P, serta untuk bahan baku industri hanya oleh pemilik API-P. Selain itu, prosedur pengajuan Persetujuan Impor disederhanakan menjadi sistem elektronik dengan lampiran dokumen spesifik (seperti API-U, API-P, PIB, atau bukti kepemilikan tempat penyimpanan) yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemohon.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
56/M-DAG/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6447
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1172
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah