Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku

Izin Pembuatan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi dalam Negeri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi pembuatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang diproduksi di dalam negeri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, keabeanan, perlindungan konsumen, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah menstandarisasi proses produksi alat-alat tersebut agar sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
53/M-DAG/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA PRODUKSI DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2798
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1199
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah