Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Izin Pembuatan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi dalam Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi pembuatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang diproduksi di dalam negeri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, keabeanan, perlindungan konsumen, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah menstandarisasi proses produksi alat-alat tersebut agar sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 53/M-DAG/PER/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA PRODUKSI DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2798
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1199
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2016