Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/Pmk.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 11 Tahun 2024 mengubah aturan pengenaan tarif bea masuk untuk barang impor dari Korea berdasarkan CEPA guna mengimplementasikan sistem pertukaran data elektronik asal (Electronic Origin Data Exchange System). Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan kepabeanan atas dasar Nota Kesepahaman yang disepakati kedua negara terkait pertukaran data tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
11
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
797
Jumlah diDownload
515
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
130
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah