Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 99 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan tata kelola penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup kegiatan penilaian, serta menetapkan kualifikasi dan kompetensi bagi penilai yang bertugas memberikan opini nilai atas objek tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 695
- Jumlah diDownload
- 705
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 959
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20