Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghapusan piutang pajak yang telah daluwarsa, termasuk mekanisme penyesuaian dan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan, serta menyederhanakan prosedur yang sebelumnya diatur dalam peraturan lama. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan penghapusan piutang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 968
- Jumlah diDownload
- 587
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1016
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 Tahun 2018