Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 102 Tahun 2024 mengubah rincian subkegiatan yang dapat didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Perubahan ini berlaku efektif untuk tahun anggaran 2025 guna menyesuaikan usulan dari kementerian/lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 776
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 965
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20