Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 96 Tahun 2024 mengubah dan menyempurnakan tarif cukai untuk rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya guna mengendalikan konsumsi, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk penetapan target penerimaan cukai tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 693
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 936
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20