Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 119 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 119 Tahun 2024 mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini juga bertujuan untuk menampung kebutuhan penyesuaian yang belum tertampung dalam peraturan sebelumnya terkait UU Cipta Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
119
Tahun
2024
Tentang
RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
831
Jumlah diDownload
929
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah