Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 119 Tahun 2024 mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini juga bertujuan untuk menampung kebutuhan penyesuaian yang belum tertampung dalam peraturan sebelumnya terkait UU Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 831
- Jumlah diDownload
- 929
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1018
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20