Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan berbagai peraturan lama terkait sanksi administrasi dan penyelesaian sengketa pajak, serta menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 118
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3527
- Jumlah diDownload
- 1821
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1017
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 Tahun 2017