Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 106 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa satuan rumah susun negara pada Kementerian Keuangan yang dapat dibebankan hingga nol rupiah atau nol persen. Tarif tersebut dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan faktor penyesuaian berupa keringanan dan pengakuan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil guna menunjang pelaksanaan tugas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
106
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
534
Jumlah diDownload
268
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
974
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah