Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa satuan rumah susun negara pada Kementerian Keuangan yang dapat dibebankan hingga nol rupiah atau nol persen. Tarif tersebut dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan faktor penyesuaian berupa keringanan dan pengakuan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil guna menunjang pelaksanaan tugas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 534
- Jumlah diDownload
- 268
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 974
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20