Kembali
Memuat PDF…
Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran dan pencatatan denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kejaksaan, yang melibatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Mahkamah Agung serta disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 598
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 960
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA