Kembali
Memuat PDF…
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 97 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas aturan sebelumnya yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Peraturan ini menetapkan tarif cukai terbaru untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, dan tembakau iris sesuai kebutuhan hukum dan target penerimaan cukai tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1021
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 937
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA