Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 78 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, sekaligus mencabut aturan lama tahun 2011. UPT didefinisikan sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang terkait kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
78
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9193
Jumlah diDownload
594
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1545
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah