Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, sekaligus mencabut aturan lama tahun 2011. UPT didefinisikan sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang terkait kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9193
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1545
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020