Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 63 Tahun 2019) yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 10281
- Jumlah diDownload
- 608
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1508
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh