Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Penataan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenkes No. 59 Tahun 2019) dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 9577
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1506
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020