Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 7824
- Jumlah diDownload
- 504
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1514
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA