Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 2497
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1510
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh