Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 5 dari 17 · 509 dokumen
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021
Permenkes No. 7 Tahun 2021 mengubah ketentuan akreditasi fasilitas kesehatan sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan dengan karakteristik peningkatan mutu fasilitas kesehatan tingkat pertama. Perubahan ini bertujuan menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan dengan menyesuaikan persyaratan kerja sama sesuai kebutuhan dan karakteristik upaya peningkatan mutu.
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 84 Tahun 2020 untuk menyesuaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat itu. Dasar hukumnya mencakup UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Presiden terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021
Permenkes No. 8 Tahun 2021 mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari jenis reguler dan penugasan. Peraturan ini bertujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi mencakup pembinaan, pelayanan, dan perlindungan melalui upaya promotif-preventif, kuratif-rehabilitatif, serta penanganan kasus dan sanitasi. Kegiatan ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan haji yang dikelola secara kolaboratif dengan sumber daya manusia di Arab Saudi untuk mendukung jemaah menunaikan ibadah sesuai syariat.
Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Dinas Kesehatan Provinsi dalam menggunakan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung lima program utama, yaitu dukungan manajemen, pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional, kesehatan masyarakat, pendidikan dan pelatihan vokasi, serta pencegahan dan pengendalian penyakit. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 024 Kementerian Kesehatan dan mencakup seluruh penerimaan serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada gubernur.
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021
Permenkes No. 16 Tahun 2021 menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengatur pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 guna menanggulangi pandemi. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat itu, serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian izin serta penyelenggaraan praktik bagi tenaga kesehatan tradisional interkontinental (seperti Pengobatan Tradisional Tiongkok) untuk melindungi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada pengakuan bahwa tenaga tersebut memiliki kewenangan dalam bidang keahlian masing-masing dan harus berizin sesuai undang-undang terkait.
Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat berdasarkan risiko keamanan dan manfaatnya, serta mencabut beberapa keputusan menteri kesehatan sebelumnya terkait daftar perubahan golongan obat. Penggolongan dan pembatasan obat yang sudah ada tetap berlaku sementara, namun wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini paling lama dua tahun setelah diundangkan.
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah penggolongan narkotika di Indonesia untuk memasukkan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances) yang belum tercantum dalam regulasi sebelumnya. Dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. Daftar narkotika yang telah direvisi tercantum dalam lampiran peraturan.
Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan dan mengubah daftar penggolongan psikotropika menjadi empat kategori (Golongan I, II, III, dan IV) yang tercantum dalam lampirannya, sekaligus mencabut dan menggantungkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.
Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 atau 0% untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan tarif layanan kesehatan yang berlaku di rumah sakit tersebut dengan memberikan keringanan total bagi pasien.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021
Permenkes No. 21 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan layanan kesehatan komprehensif untuk perempuan dan ibu, mencakup masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, masa nifas, serta pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan keluarga sehat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan pelayanan kesehatan bagi pejabat tertentu (termasuk anggota DPR, DPD, BPK, KY, hakim MK/MA, Menteri, dan Wakil Menteri) guna menambah manfaat pemeliharaan kesehatan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini didasarkan pada status pandemi global yang ditetapkan WHO dan kebutuhan teknis penjaminan kesehatan di masa kedaruratan nasional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenkes No. 10 Tahun 2021 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai kebutuhan teknis saat itu. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan presiden terkait penanggulangan pandemi yang berlaku pada tahun 2021.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021
Permenkes No. 23 Tahun 2021 mengubah ketentuan dalam Permenkes No. 10 Tahun 2021 untuk mempercepat pelaksanaan dan meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada arah kebijakan penanggulangan pandemi serta berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan presiden terkait pengadaan vaksin.
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Kesehatan untuk membangun Zona Integritas guna mewujudkan tata kelola yang baik, bersih, dan melayani, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pedoman ini menjadi dasar bagi seluruh pegawai dan unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenkes No. 10 Tahun 2021 agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan, karantina, serta peraturan presiden dan menteri yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Tujuannya adalah menyesuaikan mekanisme vaksinasi dengan situasi pandemi yang terus berkembang pada tahun 2021.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan besaran sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun akademik 2018/2019 dan 2019/2020 menjadi Rp0,00 atau 0% untuk menghindari selisih bayar akibat perubahan pola tarif. Ketentuan ini berlaku khusus dengan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan perubahan pola tarif dari bukan uang kuliah tunggal menjadi uang kuliah tunggal.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2021 untuk membiayai operasional program prioritas nasional guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Fokus utamanya adalah mengatur penggunaan dana tersebut untuk mendukung upaya kesehatan masyarakat, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial yang wajib dilaksanakan oleh Puskesmas.
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berisiko di sektor kesehatan yang dilaksanakan melalui sistem terintegrasi secara elektronik, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2016 terkait persyaratan teknis bangunan rumah sakit.
Pedoman Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbg) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan acuan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menggunakan metode Indonesian Case Base Groups (INA-CBG). Peraturan ini juga berfungsi untuk menyesuaikan dan memperbarui pedoman sebelumnya agar relevan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan di FKRTL.
Pedoman Penggunaan Antibiotik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penggunaan antibiotik yang wajib dipatuhi oleh dokter, dokter gigi, fasilitas kesehatan, dan apoteker untuk mengendalikan resistensi antimikroba. Pedoman ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi acuan utama dalam tata laksana penyakit serta pemberian obat secara rasional di Indonesia. Penggunaan antibiotik harus selalu didasarkan pada resep dokter atau dokter gigi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengembangan vaksin dalam negeri. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan melalui pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan.
Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (Padinakes) sebagai pemberian bantuan pendidikan bagi putra-putri Indonesia untuk mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan. Program ini bertujuan meningkatkan akses, kualitas, dan retensi tenaga kesehatan melalui pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Kesehatan Kemenkes.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyesuaian besaran dan ketentuan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Kesehatan akibat perubahan hasil evaluasi jabatan, serta memberikan persetujuan prinsip untuk pegawai yang menjabat sebagai pelaksana tugas atau harian. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi jabatan terbaru dan surat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk memastikan insentif kinerja tetap relevan dan adil.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021
Permenkes No. 33 Tahun 2021 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, dengan tujuan memperkuat peran KKP dalam mencegah transmisi penyakit wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat di pelabuhan, bandar udara, serta pos lintas batas darat. Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 77 Tahun 2020 dan menyesuaikan organisasi KKP dengan kebutuhan Kementerian Kesehatan serta perkembangan hukum terkait kesehatan dan kekarantinaan.
Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berdasarkan beban kerja, tugas, dan fungsi untuk menilai kelayakan operasionalnya. Klasifikasi ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait kesehatan dan kekarantinaan. Tujuannya adalah memastikan KKP dapat mencegah dan menangkal masuk atau keluarnya penyakit serta faktor risiko kesehatan di wilayah pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas.
Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan kefarmasian di klinik sebagai acuan bagi tenaga kefarmasian untuk meningkatkan mutu pelayanan yang berorientasi pada pasien. Standar ini mencakup pengaturan instalasi farmasi, definisi pelayanan farmasi klinis oleh apoteker, serta pengelolaan resep dan sediaan farmasi untuk menjamin keselamatan dan kualitas hidup pasien.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2021
Permenkes No. 29 Tahun 2021 mengubah status pengelolaan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan persetujuan Menteri PANRB untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelatihan.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kesehatan di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ditetapkan sebesar Rp0,00 atau 0%, dengan syarat unit tersebut melayani pejabat dan pegawai lingkungan Kemenkes serta masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang pemerintah untuk menetapkan tarif PNBP hingga nol rupiah demi kepentingan publik dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.