Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Ratatotok Buyat untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB serta mengacu pada ketentuan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT RATATOTOK BUYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 6350
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1502
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020