Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta kinerja. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 032 Tahun 2012) agar sesuai dengan perkembangan hukum dan ketentuan terbaru dalam organisasi Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9902
- Jumlah diDownload
- 786
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1498
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Diubah oleh