Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi kinerja. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 52 Tahun 2013) dan mendefinisikan BBLK sebagai satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang laboratorium kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 6732
- Jumlah diDownload
- 631
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1520
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh