Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 54 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkes No. 70 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
54
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
3116
Jumlah diDownload
505
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1522
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah