Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkes No. 70 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 3116
- Jumlah diDownload
- 505
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1522
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh