Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 2 dari 20 · 572 dokumen
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar penjenjangan kompetensi untuk bidang pengelolaan kawasan konservasi melalui jenjang kualifikasi 2 hingga 7 (Operator, Teknisi/Analis, dan Ahli). Ketentuan ini wajib diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi sesuai struktur pekerjaan di sektor tersebut.
Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengembangan indikasi geografis untuk hasil kelautan, perikanan, dan pergaraman guna meningkatkan daya saing produk berdasarkan reputasi dan kualitasnya. Pelaksanaan pengembangan mencakup diseminasi informasi, pemetaan potensi, fasilitasi kelembagaan, pendampingan penyusunan dokumen, serta pemanfaatan dan komersialisasi produk.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengelolaan Kelautan yang terdiri dari Balai dan Loka Pengelolaan Kelautan. Tugas utamanya adalah melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan serta pesisir, termasuk identifikasi data jasa bahari dan sumber daya kelautan. UPT PK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari unit pengendalian mutu serta unit uji standar. UPT ini bersifat mandiri, berada di bawah tanggung jawab Kepala Badan, dan dipimpin oleh seorang kepala untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Penataan Ruang Laut yang terdiri dari Balai dan Loka Penataan Ruang Laut. Tugas utamanya adalah melaksanakan fasilitasi, dukungan penyusunan, serta peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan laut. UPT ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, dan pembinaan penataan ruang laut.
Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024
Permenkkp No. 8 Tahun 2024 menetapkan kerangka kerja SISJAMU sebagai upaya pencegahan dan pengendalian mutu serta keamanan hasil kelautan dan perikanan mulai pra-produksi hingga pemasaran. Peraturan ini mengatur mekanisme verifikasi, audit, dan rekomendasi yang dilakukan oleh otoritas kompeten untuk memastikan pelaku usaha mematuhi standar mutu yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2024
Permenkkp No. 11 Tahun 2024 mengubah struktur jabatan dan kelas jabatan fungsional di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menghapus ketentuan lama dan menetapkan aturan transisi agar jabatan lama tetap berlaku hingga pengangkatan pejabat baru. Peraturan ini juga menetapkan bahwa tunjangan kinerja untuk jabatan baru berlaku sejak peraturan ini diundangkan, serta menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan terkait jabatan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pengelolaan sistem distribusi ikan yang mencakup pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan pemasaran untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan. Aturan ini menetapkan standar Cara Distribusi Ikan Yang Baik (CDIB) serta mekanisme penerapannya melalui Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI) bagi pelaku usaha.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil (luas ≤2.000 km²) dan perairannya hingga 12 mil laut dari garis pantai untuk kepentingan ekologis, ekonomis, serta investasi asing dan dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar infrastruktur fisik, nonfisik, dan perangkat lunak yang wajib dimiliki Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) untuk mendukung tujuan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Kawasan Konservasi. Infrastruktur tersebut mencakup sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan pengelolaan ekosistem yang dilindungi secara berkelanjutan.
Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permen KP No. 7 Tahun 2020 untuk menata pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan agar lebih tertib, efisien, dan transparan. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis Satuan Kerja (Satker) serta kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme keterlibatan masyarakat lokal, adat, dan tradisional dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan kesejahteraan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dengan memperjelas definisi pengelolaan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian sumber daya hayati, nonhayati, dan buatan. Fokus utamanya adalah memberikan fasilitas dan dorongan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi secara fisik maupun non-fisik dalam menjaga ekosistem pesisir.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada bidang budidaya rumput laut dengan jenjang kualifikasi 2 hingga 5 yang mencakup operator, teknisi, dan manajer. Penerapan aturan ini wajib digunakan untuk pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi, dengan evaluasi dilakukan minimal sekali dalam lima tahun.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024
Permenkkp No. 14 Tahun 2024 mengubah Pasal 8 PP 6/2023 dengan mewajibkan Pelaku Usaha menyampaikan rencana kebutuhan komoditas perikanan (termasuk data produksi, distribusi, dan dokumen perizinan) melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk periode satu tahun. Penyusunan neraca ini harus mempertimbangkan data rencana usaha tersebut, di mana dokumen seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan perizinan penangkapan ikan untuk umpan harus masih berlaku pada saat penyampaian.
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permen-KP No. 4 Tahun 2019 untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta menyesuaikan dengan standar Komisi Informasi. Fokus utamanya adalah mengatur definisi informasi publik, peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta kewajiban penyediaan data yang dapat diakses dan didokumentasikan secara elektronik maupun non-elektronik.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024
Permenkkp No. 15 Tahun 2024 mengubah Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan, organisasi, serta tugas dan fungsi kementerian. Penyempurnaan ini dilakukan agar rencana strategis tetap relevan dengan dinamika terkini dan kebutuhan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kewenangan pembinaan dan pengendalian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pelaku usaha untuk memperoleh berbagai jenis sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, seperti penanganan ikan yang baik, budi daya, hingga distribusi. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, fasilitasi, dan pemeriksaan lapangan, dengan tujuan memastikan penerapan sistem jaminan mutu yang sesuai standar.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Startegis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 untuk menyesuaikan perubahan kebijakan, organisasi, serta tugas dan fungsi kementerian. Perubahan ini bertujuan menampung dinamika terbaru agar sasaran dan indikator kinerja tetap relevan dengan kondisi terkini.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, serta mendefinisikan istilah kunci seperti PNBP, Nilai Produksi Ikan, dan Log Book. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas serta akuntabilitas pengelolaan sumber daya perikanan.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, aturan ini juga menetapkan mekanisme penugasan dari pusat kepada daerah provinsi untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar hukum penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun 2025.
Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata kelola dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelatihan masyarakat di sektor kelautan dan perikanan untuk mengembangkan SDM yang kompeten, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Pelatihan didefinisikan sebagai kegiatan terstruktur dan berjenjang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja, dengan mengacu pada berbagai standar kompetensi kerja (nasional, internasional, dan khusus).
Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar penerapan cara memelihara dan membesarkan ikan dalam lingkungan terkontrol untuk menjamin mutu, keamanan pangan, serta kelestarian lingkungan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, dan obat ikan. Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tersebut, mencakup berbagai jenis biota air laut dan air tawar seperti ikan bersirip laut, ikan hias, karang, moluska, dan crustacea. Pelanggaran terhadap persyaratan ini dikategorikan menjadi dua tingkat, yaitu minor (ketidaksesuaian prosedur) dan mayor (dampak serius terhadap keamanan pangan dan kesehatan).
Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tatanan sistem perbenihan ikan nasional untuk menjamin ketersediaan induk unggul dan benih bermutu guna mendukung perikanan budidaya berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mengatur hubungan ketergantungan antara pemanfaatan, pelestarian, produksi, peredaran, serta pengendalian mutu dan kelembagaan dalam perbenihan ikan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi dan tata kelola pengendalian residu pada pembudidayaan ikan konsumsi untuk menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Perubahan mencakup pembaruan istilah kunci seperti residu, obat ikan, dan kontaminan guna menyesuaikan dengan standar keamanan pangan terkini. Tujuannya adalah memastikan ikan bebas dari residu berbahaya atau berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja, dengan struktur yang terdiri dari Sekretariat Jenderal dan beberapa Direktorat Jenderal di bidang kelautan, perikanan tangkap, budi daya, daya saing produk, serta pengawasan sumber daya.
Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka proses bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas yang terstruktur, efisien, dan bernilai tambah berdasarkan dokumen rencana strategis dan tugas fungsi organisasi. Proses bisnis diklasifikasikan menjadi empat level (0 hingga 3) dengan level 0 dan 1 tercantum dalam lampiran, sementara level 2 dan 3 ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Selain itu, peraturan ini mewajibkan pemantauan dan evaluasi berkala minimal setahun sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya bidang kesekretariatan untuk memastikan relevansi dan efektivitas proses yang dijalankan.
Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan pemeriksaan mutu dan keamanan pada hasil perikanan saat keluar dari wilayah Indonesia, yang harus disertai Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP), kecuali untuk barang bawaan penumpang atau pelintas batas.
Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan dikenakan biaya berupa karcis masuk yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori A dan Kategori B. Kedua kategori tersebut berlaku untuk kawasan yang terletak di wilayah pesisir, laut, pulau-pulau kecil, maupun perairan darat yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah persyaratan dan tata cara pembayaran serta pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air laut selain untuk energi serta menggunakan lahan hasil reklamasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk menata ulang pengelolaan hibah luar negeri di Kementerian Kelautan dan Perikanan guna meningkatkan ketertiban administrasi. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis hibah (uang, barang, jasa) serta mekanisme penerimaannya, baik melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun secara langsung.