Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permen-KP No. 4 Tahun 2019 untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta menyesuaikan dengan standar Komisi Informasi. Fokus utamanya adalah mengatur definisi informasi publik, peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta kewajiban penyediaan data yang dapat diakses dan didokumentasikan secara elektronik maupun non-elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 910
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1092
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA