Kembali
Memuat PDF…
Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar infrastruktur fisik, nonfisik, dan perangkat lunak yang wajib dimiliki Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) untuk mendukung tujuan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Kawasan Konservasi. Infrastruktur tersebut mencakup sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan pengelolaan ekosistem yang dilindungi secara berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1086
- Jumlah diDownload
- 1063
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 144
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA