Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkkp No. 14 Tahun 2024 mengubah Pasal 8 PP 6/2023 dengan mewajibkan Pelaku Usaha menyampaikan rencana kebutuhan komoditas perikanan (termasuk data produksi, distribusi, dan dokumen perizinan) melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk periode satu tahun. Penyusunan neraca ini harus mempertimbangkan data rencana usaha tersebut, di mana dokumen seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan perizinan penangkapan ikan untuk umpan harus masih berlaku pada saat penyampaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 595
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 400
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA