Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, serta mendefinisikan istilah kunci seperti PNBP, Nilai Produksi Ikan, dan Log Book. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas serta akuntabilitas pengelolaan sumber daya perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 776
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 749
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA