Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar penjenjangan kompetensi untuk bidang pengelolaan kawasan konservasi melalui jenjang kualifikasi 2 hingga 7 (Operator, Teknisi/Analis, dan Ahli). Ketentuan ini wajib diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi sesuai struktur pekerjaan di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 785
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1163
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA