Kembali
Memuat PDF…
Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka proses bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas yang terstruktur, efisien, dan bernilai tambah berdasarkan dokumen rencana strategis dan tugas fungsi organisasi. Proses bisnis diklasifikasikan menjadi empat level (0 hingga 3) dengan level 0 dan 1 tercantum dalam lampiran, sementara level 2 dan 3 ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Selain itu, peraturan ini mewajibkan pemantauan dan evaluasi berkala minimal setahun sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya bidang kesekretariatan untuk memastikan relevansi dan efektivitas proses yang dijalankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PROSES BISNIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 543
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 114
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA