Kembali
Memuat PDF…
Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemeriksaan mutu dan keamanan pada hasil perikanan saat keluar dari wilayah Indonesia, yang harus disertai Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP), kecuali untuk barang bawaan penumpang atau pelintas batas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1039
- Jumlah diDownload
- 680
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 895
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA