Kembali
Memuat PDF…
Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewenangan pembinaan dan pengendalian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pelaku usaha untuk memperoleh berbagai jenis sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, seperti penanganan ikan yang baik, budi daya, hingga distribusi. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, fasilitasi, dan pemeriksaan lapangan, dengan tujuan memastikan penerapan sistem jaminan mutu yang sesuai standar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 684
- Jumlah diDownload
- 563
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 672
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA