Kembali
Memuat PDF…
Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme keterlibatan masyarakat lokal, adat, dan tradisional dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan kesejahteraan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dengan memperjelas definisi pengelolaan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian sumber daya hayati, nonhayati, dan buatan. Fokus utamanya adalah memberikan fasilitas dan dorongan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi secara fisik maupun non-fisik dalam menjaga ekosistem pesisir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 965
- Jumlah diDownload
- 570
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 306
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA