Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan dan tata cara pembayaran serta pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air laut selain untuk energi serta menggunakan lahan hasil reklamasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 788
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 902
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA