Kembali
Memuat PDF…
Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permen KP No. 7 Tahun 2020 untuk menata pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan agar lebih tertib, efisien, dan transparan. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis Satuan Kerja (Satker) serta kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 939
- Jumlah diDownload
- 813
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 364
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA