Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Halaman 3 dari 20 · 572 dokumen

Permenkkp Nomor 28 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur pembentukan, klasifikasi kemampuan, dan pengembangan kelembagaan bagi pelaku usaha dan pendukung di sektor kelautan dan perikanan untuk meningkatkan kemandirian serta kesejahteraan mereka. Tujuannya adalah memfasilitasi terbentuknya kelompok dan gabungan kelompok yang kuat, mandiri, serta terstruktur berdasarkan kesepakatan bersama dan indikator kemampuan tertentu.

berlaku
Permenkkp Nomor 27 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pendanaan alternatif berkelanjutan guna mendukung optimalisasi anggaran negara di sektor kelautan dan perikanan. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan melalui tiga tahap utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

berlaku
Permenkkp Nomor 29 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja di bidang produksi pakan ikan melalui jenjang kualifikasi 2 hingga 6 (operator dan teknisi/analis) untuk digunakan dalam pendidikan, sertifikasi, pengembangan SDM, dan pengakuan kesetaraan. Penerapan kerangka ini wajib dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

berlaku
Permenkkp Nomor 31 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan kerangka pengendalian resistensi antimikroba di sektor perikanan budi daya untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan ikan, lingkungan, dan manusia. Tujuannya adalah memastikan penggunaan obat ikan secara bijak, aman, dan efektif guna mengurangi risiko penyebaran mikroba resistan.

berlaku
Permenkkp Nomor 33 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Indonesia, dengan mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikasi kelayakan (CPIB, CBIB, SKP, atau HACCP) untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan dengan standar perdagangan internasional dan sistem perkarantinaan ikan yang terkini.

berlaku
Permenkkp Nomor 32 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024

Permenkkp No. 32 Tahun 2024 mengatur sistem elektronik untuk memastikan ketertelusuran ikan dan rantai pasoknya secara terintegrasi dari penangkapan hingga pemasaran. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pasar ekspor dan domestik. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan informasi mulai dari sumber ikan (penangkapan/pembudidayaan) hingga sampai ke tangan konsumen.

berlaku
Permenkkp Nomor 7 Tahun 2024 kementerian kelautan dan perikanan 2024

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan ini menggantikan Permen KP No. 34 Tahun 2021 untuk menyederhanakan proses bisnis dan mempercepat penghitungan nilai produksi ikan hasil tangkapan saat didaratkan di pelabuhan pangkalan. Tujuannya adalah mengatasi hambatan implementasi dan panjangnya prosedur sebelumnya dalam rangka penentuan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagai PNBP.

berlaku
Permen Nomor 2 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan ini menggantikan Permen No. 38 Tahun 2021 untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, khususnya pungutan hasil perikanan pascaproduksi. Tujuannya adalah mengatasi kendala dalam pelaksanaan penarikan pungutan tersebut agar dapat berjalan lebih efektif.

berlaku
Permen Nomor 3 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan penugasan kepada daerah provinsi serta kabupaten/kota di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta UU Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah pusat di daerah berjalan efektif melalui Gubernur dan pemerintah daerah setempat.

berlaku
Permen Nomor 6 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur penyusunan dan penetapan Neraca Komoditas Perikanan secara nasional untuk komoditas seperti calon induk, induk, benih ikan, serta mutiara melalui sistem nasional yang terintegrasi. Tujuannya adalah menyeimbangkan ketersediaan dan kebutuhan komoditas tersebut guna mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan neraca komoditas dengan regulasi terbaru.

berlaku
Permen Nomor 4 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Pakan Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan ini menggantikan Permen KP No. 55/2018 untuk mengatur definisi, jenis, dan perizinan usaha terkait pakan ikan (alami dan buatan) dalam rangka mendukung pembudidayaan ikan. Ketentuan ini menetapkan dasar hukum bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan pakan ikan yang aman dan berkualitas.

berlaku
Permen Nomor 5 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penerbitan rekomendasi teknis untuk pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan inti mutiara ke Indonesia guna mendukung pembudidayaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola ketersediaan serta kebutuhan komoditas perikanan secara nasional.

berlaku
Permenkkp Nomor 15 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) di provinsi yang memiliki lahan sesuai tata ruang dengan status hak milik, guna usaha, pengelolaan, atau sewa, serta dilengkapi prasarana, pangsa pasar, dan dukungan dari pemerintah pusat/daerah. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 untuk mempercepat pembangunan pergaraman nasional.

berlaku
Permen Nomor 8 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan berdasarkan beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan kontribusi setiap jenjang jabatan dalam mencapai hasil kerja pengawasan perikanan. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan penyaluran pengawas perikanan yang proporsional dan efektif guna menjamin tertibnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

berlaku
Permen Nomor 9 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan untuk menjamin tertibnya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan. Pedoman ini mengatur definisi jabatan, beban kerja, serta standar kemampuan rata-rata yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam menghasilkan target pekerjaan selama satu tahun.

berlaku
Permen Nomor 14 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan bahwa nilai lahan hasil reklamasi dihitung dari penjumlahan biaya kegiatan pembentukan lahan (seperti penimbunan, perbaikan tanah dasar, dan pembangunan tanggul) serta nilai ekosistem terdampak (mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan). Pelaku usaha wajib menyertakan dokumen rencana anggaran dan biaya yang disusun berdasarkan komponen-komponen tersebut dalam permohonan izin pelaksanaan reklamasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

berlaku
Permen Nomor 11 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Pedoman ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta konsep beban kerja dan hasil kerja yang menjadi dasar penentuan jumlah ASN di instansi pembina dan daerah.

berlaku
Permen Nomor 12 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Melalui Penyesuaian

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui mekanisme penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang mengatur pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

berlaku
Permen Nomor 10 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023

Permenkkp No. 10 Tahun 2023 menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan berdasarkan beban kerja dan standar kemampuan rata-rata untuk memastikan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berjalan efektif. Peraturan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas pengawasan, serta mekanisme perhitungan kebutuhan pegawai di instansi pembina dan daerah agar sesuai dengan target hasil kerja yang ditetapkan.

berlaku
Permen Nomor 13 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Melalui Penyesuaian

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui mekanisme penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini ditujukan bagi PNS yang memiliki ijazah atau kompetensi yang sesuai dengan tugas pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan mekanisme penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai upaya memadukan berbagai jenis pelayanan publik dalam satu lokasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik dan mengatur definisi serta peran penyelenggara, pelaksana, dan penerima manfaat dalam sistem pelayanan tersebut.

berlaku
Permen Nomor 16 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP) sebagai panduan bagi instansi pembina dan pengguna dalam pengelolaan jabatan tersebut. Dokumen ini mengatur definisi, ruang lingkup tugas, serta kewenangan bagi PNS yang ditugaskan untuk melaksanakan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

berlaku
Permen Nomor 17 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Pasar Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kinerja bagi Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP) sebagai dasar evaluasi kinerja jabatan fungsional tersebut. Standar ini mencakup persyaratan mutu dalam pelaksanaan tugas analisis pasar hasil perikanan, mulai dari persiapan, pengumpulan data, hingga pelaporan, guna meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan. Penilaian dilakukan secara objektif untuk memastikan APHP memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh instansi pembina.

berlaku
Permenkkp Nomor 21 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan ini mewajibkan setiap Jabatan Fungsional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memiliki Organisasi Profesi guna mengembangkan profesionalisme dan pembinaan kode etik, dengan ketentuan anggota wajib bergabung paling lama satu tahun sejak diangkat. Organisasi tersebut harus dibentuk paling lama lima tahun sejak jabatan fungsional ditetapkan dan dapat melibatkan unsur non-JF yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaannya.

berlaku
Permenkkp Nomor 20 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tata cara penanganan, pencatatan, pendokumentasian, dan pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, atau ekonomi di dasar laut. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang sistematis guna mencegah kerusakan, menjamin keamanan, serta mendukung pemanfaatan sumber daya tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

berlaku
Permenkkp Nomor 19 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan ini menggantikan Permen No. 2 Tahun 2021 untuk menata mekanisme penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar selaras dengan regulasi keuangan terbaru. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan non-sosial yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga, bukan kepada ASN.

berlaku
Permenkkp Nomor 22 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis untuk Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) sebagai PNS yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan. PHPI diberi wewenang untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit ikan karantina, termasuk mengawasi keamanan pangan, pakan, dan sumber daya genetik ikan. Ketentuan ini disusun berdasarkan mandat Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2022 untuk memastikan pengelolaan jabatan fungsional tersebut berjalan secara terencana dan sistematis.

berlaku
Permenkkp Nomor 23 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis untuk Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI) sebagai unsur pelaksana teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi PNS yang menduduki jabatan tersebut.

berlaku
Permenkkp Nomor 24 Tahun 2023 kementerian kelautan dan perikanan 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, termasuk definisi jabatan, ruang lingkup tugas penyuluhan perikanan, serta ketentuan mengenai kinerja dan angka kredit bagi penyuluh. Dokumen ini juga mengklarifikasi peran instansi pembina (Kementerian Kelautan dan Perikanan) serta Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengelola pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian penyuluh perikanan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah