Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengelolaan Kelautan yang terdiri dari Balai dan Loka Pengelolaan Kelautan. Tugas utamanya adalah melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan serta pesisir, termasuk identifikasi data jasa bahari dan sumber daya kelautan. UPT PK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 783
- Jumlah diDownload
- 595
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1256
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA