Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari unit pengendalian mutu serta unit uji standar. UPT ini bersifat mandiri, berada di bawah tanggung jawab Kepala Badan, dan dipimpin oleh seorang kepala untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1046
- Jumlah diDownload
- 905
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1257
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA