Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Penataan Ruang Laut yang terdiri dari Balai dan Loka Penataan Ruang Laut. Tugas utamanya adalah melaksanakan fasilitasi, dukungan penyusunan, serta peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan laut. UPT ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, dan pembinaan penataan ruang laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 935
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1258
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA