Peraturan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Halaman 2 dari 6 · 172 dokumen
Penggerakan Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penggerakan swadaya masyarakat untuk meningkatkan pemberdayaan, kapasitas, dan kemandirian masyarakat desa guna mencapai kesejahteraan serta daya saing. Ketentuan ini juga menetapkan peran dan tugas Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan penyuluhan dan pelatihan masyarakat sebagai sarana pendidikan untuk membentuk perilaku hidup yang positif.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan ketertiban administrasi agar berjalan optimal, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permen Desa PDTT No. 11 Tahun 2016) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan barang milik negara.
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur (dekonsentrasi) dan penugasan dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten ke desa untuk urusan pemberdayaan masyarakat, desa, dan transmigrasi. Ketentuan ini mencakup definisi serta pengelolaan dana yang bersumber dari APBN untuk pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021
Permendesa No. 2 Tahun 2021 menetapkan pedoman umum untuk mempercepat pelaksanaan dan menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan bagi bantuan pemerintah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga (bukan bantuan sosial) di lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi tertulis antarunit organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, serta didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait kearsipan dan organisasi kementerian.
Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa bagi Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan usaha desa yang mandiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagai kawasan budidaya yang berfungsi untuk permukiman dan tempat usaha masyarakat. Perencanaan ini mencakup penentuan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) sebagai wilayah potensial untuk permukiman dan Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT) sebagai lokasi potensial yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan pelatihan berjenjang dan terencana untuk meningkatkan kapasitas ASN di bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi guna mencetak aparatur yang unggul, berintegritas, dan profesional. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dengan mempertimbangkan upaya penanganan pandemi COVID-19, penguatan adaptasi kebiasaan baru, serta pemulihan ekonomi nasional di tingkat desa.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas sebagai penggerak swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah pola klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan penerapan UU Kearsipan. Perubahan ini didasarkan pada ketidaksesuaian aturan sebelumnya dengan struktur organisasi terkini serta kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan Pasal 32 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2012.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin penanaman modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketransmigrasian serta struktur organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip melalui penerapan teknologi informasi.
Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat dari program PNPM-MPd untuk dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan penanggulangan kemiskinan. Pembentukan BUM Desa Bersama ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta berbagai undang-undang terkait desa dan kementerian desa.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permen Desa No. 1 Tahun 2018 untuk mengatur tata cara pengadaan dan pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PPNPN didefinisikan sebagai pegawai tidak tetap yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayari dari APBN untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam pekerjaan teknis dan administratif.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi bagi jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai syarat pemenuhan standar kompetensi dan pengembangan karier. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 dan bertujuan memastikan bahwa pejabat fungsional memiliki kemampuan sesuai standar jabatan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Pedoman Presentasi Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman presentasi karya tulis atau ilmiah sebagai syarat pengangkatan dan pengukuhan Penggerak Swadaya Masyarakat dari Ahli Madya menjadi Ahli Utama melalui forum Sidang Tertutup dan Sidang Terbuka. Karya tersebut harus berupa hasil kajian atau penelitian di bidang pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh perorangan atau kelompok.
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata kerja tim penilai dan prosedur penilaian angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Fokus utamanya adalah menetapkan mekanisme objektif untuk mengevaluasi kinerja dan kontribusi pegawai dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi "Pemantauan" dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 12 Tahun 2019 menjadi kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman pemantauan dan evaluasi dengan perkembangan hukum serta mekanisme pengawasan terbaru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembentukan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2018 terkait pedoman pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa untuk meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas kearsipan. Perubahan ini mencakup pemeliharaan, pelindungan, dan penyelamatan arsip yang dikategorikan sebagai arsip terjaga agar sesuai dengan kebutuhan organisasi terkini.
Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pengaturan ini mewajibkan pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk untuk memudahkan pertukaran data antara instansi pusat dan daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi keprotokolan sebagai serangkaian kegiatan yang mengatur tata tertib dan sopan santun dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan perkembangan hukum terkait keprotokolan nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan cara penyampaian pengaduan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi dapat dilakukan secara langsung kepada pejabat terkait atau tidak langsung melalui mekanisme tertentu. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pedoman penanganan pengaduan dengan perkembangan hukum mengenai integrasi sistem informasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah pedoman pengendalian gratifikasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar lebih efektif, efisien, dan transparan dalam mencegah korupsi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020, dengan komponen tunjangan didasarkan pada capaian kinerja pegawai terhadap target sasaran per bulan.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan nomenklatur, struktur, dan klasifikasi jabatan serta kelas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dasar penentuan hak dan kewajiban kepegawaian. Ketentuan ini mengatur hierarki jabatan dari struktural hingga fungsional untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi, tanggung jawab, dan tingkat kesulitan pekerjaan yang diemban. Tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan aparatur sipil negara yang efisien, transparan, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pembinaan khusus untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan efektivitas penanganan pada daerah yang telah dinyatakan terentaskan dari status daerah tertinggal. Fokus utamanya adalah mempertahankan momentum pembangunan agar wilayah tersebut tidak kembali mengalami ketertinggalan dibandingkan daerah lain secara nasional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan menambahkan besaran bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, yang didasarkan pada ketentuan UU Penanganan Pandemi COVID-19. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana desa serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak ekonomi.
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat yang wajib diikuti oleh Penggerak Swadaya Masyarakat. Tujuannya adalah menjamin keseragaman dan inovasi dalam penulisan karya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Peraturan Menteri PANRB No. 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.