Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan Permen Desa No. 1 Tahun 2018 untuk mengatur tata cara pengadaan dan pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PPNPN didefinisikan sebagai pegawai tidak tetap yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayari dari APBN untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam pekerjaan teknis dan administratif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
18
Tahun
2021
Tentang
PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4294
Jumlah diDownload
539
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1284
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah