Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku
Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat dari program PNPM-MPd untuk dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan penanggulangan kemiskinan. Pembentukan BUM Desa Bersama ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta berbagai undang-undang terkait desa dan kementerian desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5040
- Jumlah diDownload
- 1017
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1224
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO