Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku

Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat dari program PNPM-MPd untuk dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan penanggulangan kemiskinan. Pembentukan BUM Desa Bersama ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta berbagai undang-undang terkait desa dan kementerian desa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
15
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5040
Jumlah diDownload
1017
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1224
Tanggal Pengundangan
03 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah