Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi bagi jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai syarat pemenuhan standar kompetensi dan pengembangan karier. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 dan bertujuan memastikan bahwa pejabat fungsional memiliki kemampuan sesuai standar jabatan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8525
- Jumlah diDownload
- 707
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1159
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2021