Peraturan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Halaman 6 dari 6 · 172 dokumen

Permendesa Nomor 16 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mencegah dan menangani situasi di mana pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakannya. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja kementerian tersebut. Dasar hukumnya mencakup UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme serta peraturan terkait sebelumnya.

berlaku
Permendesa Nomor 20 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan dan penugasan lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk Tahun Anggaran 2017 guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait tata pemerintahan dan keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas tertentu dapat dilakukan secara efektif melalui penyerahan sebagian wewenang kepada pejabat atau instansi di bawahnya.

berlaku
Permendesa Nomor 23 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang menangani urusan transmigrasi. Nomenklatur ini disusun untuk memastikan konsistensi dalam penyebutan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait perpindahan penduduk sukarela demi kesejahteraan masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Ketransmigrasian, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait perangkat daerah yang berlaku.

berlaku
Permendesa Nomor 25 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, serta utilitas umum di kawasan transmigrasi untuk mendukung pelaksanaan UU Ketransmigrasian. Isinya mencakup ketentuan teknis terkait infrastruktur dasar seperti jalan, penataan ruang, perumahan, dan pengelolaan sampah di lokasi pemukiman baru.

berlaku
Permendesa Nomor 24 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016

Permendesa No. 24 Tahun 2016 menetapkan pedoman penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur mekanisme penyampaian pengaduan oleh pegawai dan masyarakat serta memberikan perlindungan bagi pelapor. Tujuannya adalah mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan dan memastikan laporan pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel.

berlaku
Permendesa Nomor 26 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat Dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian persetujuan dan peran serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi untuk menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan ini didasarkan pada UU Ketransmigrasian dan peraturan terkait lainnya guna melibatkan masyarakat secara langsung dalam program pemindahan penduduk.

berlaku
Permendesa Nomor 3 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis mengenai indikator dan kriteria statistik yang digunakan untuk menentukan suatu kabupaten sebagai Daerah Tertinggal secara nasional berdasarkan tingkat perkembangannya. Indikator tersebut mencakup variabel seperti kemiskinan, pengeluaran konsumsi per kapita, angka harapan hidup, dan rata-rata lama sekolah sebagai dasar penilaian. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik kurang berkembang dibandingkan daerah lain di skala nasional.

dicabut
Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Indeks Desa Membangun

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka data dasar untuk menilai status kemajuan dan kemandirian Desa guna mendukung program pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri. Indeks Desa Membangun dirancang sebagai alat ukur berbasis data untuk memantau pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan sesuai rencana nasional.

berlaku
Permendesa Nomor 4 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pelimpahan urusan pemerintahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Gubernur di tingkat provinsi untuk tahun anggaran 2016. Pelimpahan ini mencakup seluruh urusan lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

berlaku
Permendesa Nomor 19 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman evaluasi bagi evaluator dan APIP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam menilai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di unit kerja atau satuan kerja. Tujuannya adalah memastikan pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui pelaporan yang intensif dan terstruktur setiap akhir tahun anggaran.

berlaku
Permendesa Nomor 13 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin penanaman modal bagi badan usaha dalam rangka pelaksanaan program transmigrasi. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait ketransmigrasian, penanaman modal, dan tata ruang yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah memastikan investasi swasta dapat berjalan sesuai hukum dalam mendukung pemukiman dan pembangunan di daerah transmigrasi.

berlaku
Permendesa Nomor 10 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan data dan informasi untuk desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi guna memastikan akurasi, ketepatan, dan akuntabilitas data. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait desa, pemerintahan daerah, transmigrasi, serta peraturan presiden dan menteri yang relevan.

dicabut
Permendesa Nomor 9 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pelatihan Masyarakat

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan acuan kebijakan untuk memberikan arah, pedoman, serta standar dalam penyelenggaraan, pembinaan, penjaminan, dan pengendalian mutu pelatihan masyarakat di bidang pemberdayaan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Tujuannya adalah memastikan pelatihan tersebut efektif dalam meningkatkan kapasitas masyarakat sesuai dengan standar nasional dan peraturan perundang-undangan terkait.

berlaku
Permendesa Nomor 5 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pembangunan Kawasan Perdesaan

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Kewenangan untuk menetapkan pedoman ini diberikan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah.

berlaku
Permendesa Nomor 7 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik, dengan dasar hukum dari Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015.

dicabut
Permendesa Nomor 14 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata cara baku dan standar untuk seluruh tahapan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga pengundangan. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi, koordinasi yang lancar, serta keseragaman dalam proses pembuatan peraturan yang mengikat unit eselon I.

berlaku
Permendesa Nomor 12 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Petunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menindaklanjuti pedoman perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara. Aturan ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran atas bagian tanggung jawab Menteri, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan program dan anggaran sesuai dasar hukum UU Keuangan Negara dan PP No. 45 Tahun 2013.

berlaku
Permendesa Nomor 8 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2016 agar selaras dengan perubahan terbaru pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Tujuannya adalah memastikan penyaluran dana desa tetap mendukung kebijakan nasional dalam pembangunan desa sesuai dengan regulasi yang telah diperbarui.

berlaku
Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2015

Pendampingan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan kerangka pendampingan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui partisipasi aktif pemerintah desa, badan permusyawaratan, dan unsur masyarakat. Pendampingan difokuskan pada penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan dana desa, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang disepakati secara demokratis.

berlaku
Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2015

Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan pedoman tata tertib dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagai forum strategis untuk menyepakati isu-isu krusial seperti penataan, perencanaan, dan pengelolaan aset desa. Musyawarah harus dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, dan transparan oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lambat satu kali dalam setahun. Hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.

berlaku
Permendesa Nomor 6 Tahun 2015 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015

Permendesa No. 6 Tahun 2015 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta dipimpin oleh seorang Menteri. Peraturan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

berlaku
Permendesa Nomor 15 Tahun 2015 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2015

Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah